AdaBerita24.com  Medan. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Muhammad Jahari Sitepu adakan Konferensi Pers terkait Warga Negara Asing bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara yang Pasport nya telah dicabut, karna data di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Akte Kelahiran nya tidak terdata di Database di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Deliserdang Sumatera Utara yang bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) Jl.Selebes, Gang.Pekong, Kota Belawan Pada Jumat (08/03/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Bapak, Muhammad Jahari Sitepu didampingi Kepala Rumah Detensi Medan (Rudenim) Sarsaralos Sivakkar beserta Kabidinteldakim Gelora Ginting dan Kadiv Imigrasi P.Yan Wely menyampaikan tentang identitas yang diduga ada masuk ke Menhumkam sesuai dengan aturan yang ada di imigrasi dengan undang-undang nomor 6 tahun 2012 tentang imigrasi, mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Negeri Medan dengan melampirkan persyaratan seperti:

1. Kartu tanda penduduk atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara dengan NIK 127103070170005 dikeluarkan oleh kantor pendukan dan catatan sipil kota Medan tanggal 17 bulan 6 tahun 2021.

2. Kartu keluarga nomor 1271030902031 dikeluarkan oleh kantor kependudukan catatan sipil kota Medan tanggal 29 bulan 5 2023.

3. Akte kelahiran nomor 28547/20105230126803 dikeluarkan oleh kantor dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 20072010.

Setelah dilakukan informasi kepada kantor dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 4 Juli 2023, dan diketahui bahwa akte kelahiran nomor 28547/2010 atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara tidak terdaftar dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan dan nomor Akte kelahiran tersebut terdaftar atas nama orang lain, yakni Mangaratua Batubara dan Akte perkawinan atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara juga tidak ditemukan dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan pada tanggal 19 Juni 2023.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap Tariq Nabi Manggaratua Batubara dan diketahui bahwa istri batubara dan e KTP foto sebagaimana tercantum dalam update kelahiran nomor 8 5 4 7/2010 adalah perempuan angkat yang bersangkutan menikah dengan Riska Novita Tambunan pada tahun 2002.

Lalu pada Juni 2003, petugas melakukan pemeriksaan pada Riska batubara yang diakui sebagai adik kandung dari Tariq Nabi Manggaratua Batubara dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa bukan kakak kandungnya.

Petugas juga melakukan wawancara kepada komunitas Pakistan di kota Medan dan hasil wawancara diketahui bahwa Tariq Nabi Batubara merupakan warga negara Pakistan, petugas mendapatkan foto copy kartu keluarga keluarga pasukan nomor 8840406 di dalamnya terdaftar nama 6 nama dari saudara-saudaranya dan dijelaskan bahwa nama ayah dan adik Tariq Nabi adalah Sayyid Nabi dengan nomor kependudukan dalam kartu keluarga 449 43169772.

Riska Novita Tambunan yang merupakan istri daripada Tariq Nabi memberikan foto copi paspor Pakistan nomor a 694539 atas nama nabi lahir di Indra rapat tanggal 7 Januari 1970 dikeluarkan di Indra rapat Pakistan tanggal 21 Mei 1995 melalui Gelora adil Ginting selaku kepala bidang intelijen dan tindakan imigrasi Sumatera Utara bahwa, Sayyid nabi ayah dari nabi memiliki aktivitas gerak elektronik nasional Pakistan lahir tanggal 1 Januari 1943 dengan nomor 44943 – 169772 dan 41304 – 517937989 dikeluarkan tanggal 6 April 2014.

Dalam foto akun Facebook Tariq Nabi terdapat foto adik nabi merangkul Sayyid Nabi merupakan ayah dari Nabi yang di posting tanggal 27 November 2018 dengan foto yang terdapat pada kertas National Pakistan Ibrani nomor 41304 – 5179379789 atas nama Said nabi dan postingnya terdapat keterangan, setelah terjemahkan dalam bahasa Indonesia ” ayahku jatuh di pundakku kau mengubah duniaku dan Pada tanggal 11 Juli 2023, Nabi di titip di rumah detensi Imigrasi Medan sesuai dengan undang-undang imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemikiran dengan alasan terbukti melanggar peraturan demi memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia.

Selanjutnya melakukan konfirmasi kepada kedutaan besar Pakistan di Jakarta melalui Direktur Jenderal imigrasi dan rekrut Jenderal portofolir dan populer Kementerian Luar Negeri jadi diketahui bahwa hari nabi bukan warga negara Pakistan lagi.

“Tariq Nabi menjadi tidak memiliki warga negaraan atau satelit karena KTP dan KK atas namanya bukan lah didapatkan dengan proses kenegaraan dan petugas sudah mengirimkan surat kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan.” tutup Jahari Sitepu. (Rusli)

Berita Terkait