AdaBerita24.com, Kabanjahe Karo – Rabu, 21 Mei 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel menjelaskan, “ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pupuk subsidi, yakni TS (57 tahun) pemilik kios pengecer di Kecamatan Merek, RKS (48 tahun) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian, juga PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek, dan IH (45 tahun) sebagai PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek”.
“Modus operandi dalam kasus ini yakni tersangka TS memanipulasi nota pembelian pupuk dengan menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk subsidi. Sementara itu, tersangka RKS dan IH selaku tim verifikator, membenarkan data fiktif tersebut dalam proses validasi,” lanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Kabiro Mahdalena Sinulingga