AdaBerita24.com, Medan 24 April 2025 – Dunia konstruksi kembali diguncang oleh praktik tidak etis dan berpotensi melanggar hukum yang dilakukan oleh sejumlah penyedia jasa dalam proses tender. Dokumen-dokumen pribadi tenaga ahli konstruksi—seperti CV, ijazah, KTP, dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)—diketahui digunakan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini tidak hanya mencoreng profesionalisme industri konstruksi, perusahaan seperti ini masuk daftar blacklist dan bekukan permanen ijin perusahaan jika terbukti melakukan tindakan pencatutan dokumen orang lain tetapi juga berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah merupakan bentuk penyalahgunaan identitas dan pelanggaran hukum,” tegas Adv., Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., seorang advokat yang juga praktisi konstruksi dan asesor BNSP Sertifikat Kompetensi Kerja. Ia menambahkan bahwa praktik ini secara terang- terangan melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
Bahkan, dalam perspektif yang lebih luas, tindakan ini juga dapat menjadi blacklist serta diskualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan 3 dari undang-undang tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dihukum berat. Bayangkan bila proyek negara dikerjakan oleh tim fiktif yang tidak pernah benar-benar bekerja di lapangan—siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerugian atau kegagalan teknis?
gambar ilustrasi pencatutan dokumen untuk tender
“MS” berprofesi tenaga ahli kontruksi juga memberikan opini “biasa dokumen kita berjalan dari Perusahaan a, a ke b, b ke c, oknum perusahaan ada mencatut data kita tanpa konfirmasi digunakan. Aku juga pernah mengalami perusahaan x memakai dokumen secara diam-diam tanpa konfirmasi dan ketahuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan awalnya ada niat mempidanakan jadinya. ‘’Berikutnya ada juga dipakai oknum perusahaan menggunakan dokomenku saat penawaran dan dibuatnya sebagi team leader Manajemen Kontruksi tapi team leader diturunnkan setelah teken kontrak fisik atau tengah pekerjaan, sementara MK itu kan mendampingi dari perencanaan awal sampai finalisasi pekerjaan itu, namun aku disuruh teken semua dari awal dan aku menolak menteken dokumen itu, kau tekenlah sendiri ku bilang sama bos masak kerjaan udah sekarat kerjaan baru kau suruh teken, kau teken aja sendiri! Kubilang gitulah”.
“S ” salah satu direktur perusahaan konsultan juga memberikan tanggapan senada dengan MS ”tenaga ahli kontruksi senior” juga memberikan pandangan jika ada pencatutan dokumen tanpa seijin dan konfirmasi termasuk pencurian privasi seseorang yang bisa merugikan pemilik dokumen dan menyebabkan kerugian negara juga, hal ini tidak boleh terjadi dan langsung dipidanakan saja”.
Ir. Dharma Sembiring, M.T., seorang ahli rancang bangun yang telah banyak terlibat dalam proyek nasional maupun internasional, menyatakan keprihatinannya. “Saya sangat geram mengetahui bahwa identitas saya digunakan tanpa izin. Kami sebagai tenaga ahli bertanggung jawab penuh secara moral dan profesional atas proyek yang kami ikuti. Bila nama kami dicatut tanpa sepengetahuan kami, maka bukan hanya reputasi kami yang rusak, tetapi kami pun bisa terseret masalah hukum atas kesalahan yang tidak kami buat.”
Dalam hal ini, suara dari akademisi pun turut memperkuat peringatan ini. Dr. Jamalum Sinambela, S.H., M.H., dosen hukum pada salah satu universitas terkemuka di Sumatera Utara, menyatakan, “Pencatutan data pribadi dan sertifikasi tenaga ahli tanpa izin adalah bentuk pelanggaran serius atas hak privat dan integritas profesional. Ini adalah bentuk manipulasi sistem pengadaan yang tidak bisa ditoleransi. Secara hukum, ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pemalsuan dan/atau penyalahgunaan wewenang.”
Menurut Dr. Sinambela, harus ada reformasi sistemik dalam proses tender proyek konstruksi. “Perlu ada keharusan bagi penyedia jasa untuk menyertakan surat pernyataan bermaterai dari tenaga ahli sebagai bukti keikutsertaan yang sah dan verifikasi secara langsung mendatangkan personil yang terdaftar di struktur penawaran sebelum memulai kegiatan diawal serta bila perlukan di akhir pekerjaan”
Rusli, SE