AdaBerita24.com, Medan  24 April 2025  – Dunia  konstruksi kembali  diguncang oleh  praktik  tidak  etis  dan berpotensi  melanggar  hukum  yang dilakukan oleh sejumlah penyedia  jasa  dalam  proses tender.  Dokumen-dokumen pribadi  tenaga  ahli  konstruksi—seperti CV,  ijazah,  KTP,  dan Sertifikat  Kompetensi Kerja  (SKK)—diketahui digunakan  tanpa  izin oleh  pihak  yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini tidak hanya mencoreng profesionalisme industri konstruksi, perusahaan seperti ini masuk daftar blacklist dan bekukan permanen ijin perusahaan jika terbukti melakukan tindakan pencatutan dokumen orang lain tetapi juga berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah pidana.

 

“Ini  bukan  sekadar   pelanggaran etik,  tetapi  sudah  merupakan bentuk  penyalahgunaan identitas  dan  pelanggaran hukum,”  tegas  Adv.,  Ir. Naga  Raya  Sinaga, M.T., seorang advokat yang juga praktisi konstruksi dan asesor BNSP Sertifikat Kompetensi Kerja. Ia menambahkan bahwa praktik ini secara terang- terangan    melanggar    Perpres    No.   16   Tahun   2018   tentang   Pengadaan   Barang/Jasa Pemerintah, serta  berpotensi  melanggar  Pasal 263 KUHP  tentang  pemalsuan dokumen, yang ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

 

Bahkan, dalam  perspektif  yang lebih luas,  tindakan  ini juga dapat menjadi blacklist serta diskualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan  3 dari undang-undang tersebut  mengatur  bahwa  penyalahgunaan kewenangan  yang menyebabkan  kerugian   negara   dapat   dihukum   berat.   Bayangkan  bila   proyek   negara dikerjakan  oleh tim fiktif yang tidak pernah benar-benar  bekerja  di lapangan—siapa  yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerugian atau kegagalan teknis?

gambar ilustrasi pencatutan dokumen untuk tender

“MS” berprofesi tenaga ahli kontruksi juga memberikan opini “biasa dokumen kita berjalan dari Perusahaan a, a ke b, b ke c, oknum perusahaan ada mencatut data kita tanpa konfirmasi digunakan. Aku juga pernah mengalami  perusahaan x memakai dokumen secara diam-diam tanpa konfirmasi dan ketahuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan awalnya ada niat mempidanakan jadinya. ‘’Berikutnya ada juga dipakai oknum perusahaan menggunakan dokomenku saat penawaran  dan dibuatnya sebagi team leader Manajemen Kontruksi tapi team leader diturunnkan setelah teken kontrak fisik atau tengah pekerjaan, sementara MK itu kan mendampingi dari perencanaan awal sampai finalisasi  pekerjaan itu, namun aku disuruh teken semua dari awal dan aku menolak menteken dokumen itu, kau tekenlah sendiri ku bilang sama bos masak kerjaan udah sekarat kerjaan baru kau suruh teken, kau teken aja sendiri! Kubilang gitulah”.

 

“S ” salah satu direktur perusahaan konsultan juga memberikan tanggapan senada dengan MS ”tenaga ahli kontruksi senior” juga memberikan pandangan jika ada pencatutan dokumen tanpa seijin dan konfirmasi termasuk pencurian privasi seseorang yang bisa merugikan pemilik dokumen dan menyebabkan kerugian negara juga, hal ini tidak boleh terjadi dan langsung dipidanakan saja”.

 

Ir. Dharma Sembiring, M.T., seorang ahli rancang bangun yang telah banyak terlibat dalam proyek nasional maupun  internasional, menyatakan keprihatinannya. “Saya  sangat  geram mengetahui   bahwa   identitas   saya   digunakan   tanpa   izin.   Kami   sebagai  tenaga   ahli bertanggung  jawab  penuh secara moral  dan profesional atas  proyek yang kami ikuti. Bila nama kami dicatut tanpa sepengetahuan kami, maka bukan hanya reputasi kami yang rusak, tetapi kami pun bisa terseret masalah hukum atas kesalahan yang tidak kami buat.”

 

Dalam  hal  ini,  suara  dari akademisi pun  turut memperkuat  peringatan  ini.  Dr.  Jamalum Sinambela, S.H., M.H., dosen  hukum  pada  salah  satu  universitas terkemuka  di Sumatera Utara, menyatakan, “Pencatutan data pribadi dan sertifikasi tenaga ahli tanpa izin adalah bentuk  pelanggaran serius  atas  hak  privat  dan  integritas  profesional. Ini adalah  bentuk manipulasi sistem  pengadaan yang tidak bisa  ditoleransi. Secara hukum,  ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pemalsuan dan/atau penyalahgunaan wewenang.”

 

Menurut  Dr.  Sinambela,  harus   ada   reformasi   sistemik  dalam   proses   tender   proyek konstruksi. “Perlu  ada keharusan bagi penyedia  jasa  untuk menyertakan  surat pernyataan bermaterai dari tenaga ahli sebagai bukti keikutsertaan yang sah dan verifikasi secara langsung mendatangkan personil yang terdaftar di struktur penawaran  sebelum memulai kegiatan diawal serta bila perlukan di akhir pekerjaan”

Rusli, SE

Berita Terkait