AdaBerita24.com, Karo. Sabtu (3/8/ 2024) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pengumuman ini tertuang dalam dokumen bernomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/2024 yang menjelaskan prosedur pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Karo melakukan penyesuaian terhadap proses pendaftaran tersebut.
Penyesuaian ini juga didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1355 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon. Berdasarkan keputusan tersebut, ketentuan ambang batas suara sah yang lama sudah tidak berlaku.
Saat ini, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dalam Pilkada 2024 harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 19.569 suara.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus, dan berakhir pada Kamis, 29 Agustus. Proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Karo yang berlokasi di Jalan Selamat Ketaren No. 9, Kabanjahe, Kabupaten Karo. ( MS )