AdaBerita24.com, Kabanjahe – Bawaslu Karo telah menyerahkan laporan kegiatan dan sekaligus laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun lalu kepada Bupati Karo , Jumat tanggal 10 Mei 2025 .Bupati Karo didampingi PJ Sekda Karo dan Kaban Kesbang Karo .
Laporan penggunaan dana hibah ini Wajid disampaikan oleh Bawaslu kepada Pemkab sebagai penerima hibah dan juga kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Propinsi Sumut.
Terkait sisa dana hibah , sesuai aturan bahwa pengguna hibah , Wajib mengembalikan Sisa dana paling lama 3 bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD , maka pada tanggal 8 April yang lalu Bendahara Bawaslu Karo telah mengembalikan/ mentransfer Sisa dana hibah tersebut ke kas Daerah Karo .
Jumlah Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Karo dalam rangka pelaksanaan pilkada yang lalu sebesar Rp 12.545.466.000,- Realisasi penggunaan dana sebesar Rp 11.490.604. 602,- Sisa dana hibah sebesar : Rp 1.054.861398, Sekali lagi kami sampaikan bahwa sisa dana tersebut sudah di kembalikan oleh Bawaslu Karo .
Bawaslu menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Karo atas dukungan dan suport yang diberikan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan kegiatan pilkada yg lalu,” ujar Gemar Tarigan.
Kaperwil : Mahdalena Sinulingga