AdaBerita24.com, Langkat –Terkait pemberitaan yang belakangan ini menyebar luas di media, prihal aksi teman teman aktivis dan atau element element masyarakat lainnya di Mapolres Langkat. Tentang keberadaan tempat hiburan Blue Sky yang berada di area wisata Bukit Lawang.

Kami dari Kantor Hukum KOKOH APRIANTA BANGUN, SH & REKAN atas nama pemberi kuasa management
“Tempat Hiburan Blue Sky” akan menyampaikan beberapa hal :

Pertama :
Perlu kami sampaikan kepada publik, beberapa point tentang keberadaan & hal hal terkait seperti yang sudah kami sampaikan di atas, bahwa :
1.Secara tegas kami menyatakan mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba khususnya di kabupaten langkat ;

2.Prihal tertangkapnya salah seorang terduga dengan barang bukti 8 butir aktasi di area tempat hiburan Blue Sky, kami telah menyerahkan sepenuhnya, penanganan perkara tersebut kepada pihak Sat Narkoba Polres Langkat ;

3 Bahwa tertangkapnya terduga “Tidak Ada Kaitannya” dengan management / pengelola tempat hiburan Blue Sky, artinya apa yang disampaikan teman teman saat aksi beberapa waktu lalu di polres langkat, jelas mengada ada & tanpa alasan ;

4 Bahwa keberadaan tempat hiburan di area wisata bukit lawang adalah murni usaha hiburan, yang mana target pasar kami adalah wisatawan baik lokal / manca negara ;

5 Bahwa aksi teman teman aktivis dalam memerangi pengedaran penyalahgunakan narkoba, tentulah kami apresiasi, karena kami sangat percaya teman teman aktivis adalah agent perubahan & bukan AGENT PESANAN ;

6.Namun demikian kami berharap kita sebagai masyarakat intelektual juga harus memperhatikan, bahwa ditempat hiburan yang dikelolah Klien Kami, ada segelintir masyarakat yang mengantungkan kehidupan keluarganya ;

7 Kami berharap sebagai masyarakat intelektual, kita dapat lebih peka / sensitif dengan isu isu yang liar & berkembang ;

8.Penghormatan kami terhadap semangat teman teman aktivis (walau mereka bukan putra putri langkat), tapi mereka peduli dalam menyelamatkan generasi muda khususnya di kabupaten langkat & secara pribadi saya mengajak teman teman aktifis untuk duduk bersama, kita petakan wilayah hitam peredaran narkoba di kabupaten langkat, dan kita akan aksi bersama demi Kabupaten Langkat tercinta, dalam perangan terhadap pengedaran penyalahgunaan narkoba ;
9.NIB ini berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaptaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenaga kerjaan,serta bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor ketenaga kerjaan diperusahaan (WLKP) pelaku usaha dengan NIB tersebut diatas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan.diterbitkan dijakarta tanggal 28- Oktober 2024.
Stabat, 12 Febuari 2025,
Hormat kami
Atas nama pemberi kuasa

Kantor Hukum
Kokoh Aprianta Bangun, SH.
Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH. Kepada rekan rekan media. (Agus)

Berita Terkait