AdaBerita24.com, Medan. – : Pendeta HKBP Sidorame Medan, Pendeta Pantas Parapat laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik warga jemaatnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Jl. Sisingamangaraja KM 11, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Pendeta Pantas Parapat melaporkan 2 orang anggota jemaat gereja HKBP Sidorame melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang Pengaduan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik ke Kasubdit V/Siber Poldasu dengan nomor agenda :P/236/7/2024 tertaggal 22 Juli 2024.

Diketahui pula, bahwa gereja HKBP Sidorame yang beralamat di Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Perjuangan, memiliki jemaat sebanyak 1100 kepala keluarga (KK) dengan Sintua sebanyak 54 orang.

Dalam laporan Dumas tersebut dijelaskan 2 orang anggota jemaat gereja HKBP Sidorame diantaranya inisial DSM (Perempuan) dan St PRA (Laki-Laki). Dimana kronologisnya, keduanya diduga bersekongkol melakukan tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik, dimana DAM dan St PRA memergoki pendeta Pantas Parapat sedang berpelukan dengan wanita lain inisial, ENP.

Ketika dikonfirmasi awak media, Pendeta Pantas Parapat menjelaskan bahwa peristiwa yang dituduhkan dan dilaporkan kedua orang warga jemaatnya kepada Ephorus HKBP tidaklah benar adanya.

“Pada hari ini, saya memanggil rekan-rekan media untuk melakukan klarifikasi dan pembantahan atas tuduhan yang dilakukan kedua orang warga gereja, dan beritamya terbit di media online analisa medan com,” ujarnya , Selasa (23/7/2024).

Di tempat terpisah, ENP menyampaikan dengan adanya kejadian ini, dirinya tidak merasa nyaman dan memutuskan berhenti bekerja sebagai staf keuangan di gereja HKBP SIdorame.

“Aku sudah gak nyaman bekerja disitu ,bahkan anakku sudah tidak lagi bersekolah minggu di gereja HKBP Sidorame,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol, Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait dumas tersebut mengatakan pasti diproses.

“Bersabar, pasti berproses,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait